Ilustrasi Lion Air (ist)

AVIATREN.com - Naiknya airport tax di bandara Soekarno Hatta membuat maskapai Lion Air melakukan penyesuaian harga tiket. Hal itu diungkap oleh Manajer Humas Lion Air Group, Rama Aditya. Menurutnya, pihak maskapai akan mengikuti ketentuan baru tersebut.

Dijelaskan Rama, airport tax ataupublic service charge (PSC) merupakan komponen harga tiket, selain basic fare, PPN, dan asuransi. Otomatis, jika komponen airport tax naik, harga tiket juga akan terdongkrak.

“Yang dinaikkan itu PSCnya, itu kan atau airport taxnya, nah kami menyesuaikan itu. Dengan kata lain ya pasti naik. Naiknya per 1 Maret,” kata Rama seperti dikutip AVIATREN dari Tempo, Jumat (23/2/2018).

Hal ini kemungkinan besar juga bakal diikuti oleh maskapai-maskapai lain yang beroperasi di bandara Soekarno-Hatta. Namun, karena airport tax kini sudah menyatu dengan harga tiket, maka efeknya diprediksi tidak begitu membebani penumpang.

Seperti diketahui, PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan melakukan penyesuaian tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau passenger service charge (PSC) atau selama ini dikenal dengan airport tax.

Adapun terkait tarif PSC di Terminal 3 yang melayani penerbangan Internasional sebelumnya Rp 200 ribu, disesuaikan menjadi Rp 230 ribu.

Untuk domestik di Terminal 3 tetap Rp 130.000. Sedangkan di Terminal 1 dari Rp 50.000 disesuaikan Rp 65.000. Untuk Terminal 2 domestik dari Rp 60.000 menjadi Rp 85.000 dan Terminal 2 Internasional tidak ada penyesuaian yakni tetap Rp 150.000.

Penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1 PHB 2018, tanggal 18 Januari 2018, tentang PJP2U atau airport tax.  Penyesuaian tarif ini juga sejalan dengan beberapa peningkatan fasilitas layanan bagi penumpang.