Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno Hatta

AVIATREN.com - PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta, menaikkan tarif pelayanan jasa penumpang udara (PJP2U) atau Passengger Service Charge (PSC) atau airport tax.

Kenaikan airport tax ini berlaku untuk penumpang di Terminal 1, Terminal 2, dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Kenaikan tarif airport tax akan resmi diberlakukan mulai 1 Maret 2018. Berikut adalah kenaikan tarif airport tax di bandara Soekarno-Hatta, seperti dikutip AVIATREN dari Kompas.com, Kamis (15/2/2018).

  • Penerbangan domestik di Terminal 1 menjadi Rp 65.000 per penumpang (sebelumnya Rp 50.000).
  • Penerbangan domestik di Terminal 2 menjadi Rp 85.000 per penumpang (sebelumnya Rp 65.000).
  • Penerbangan internasional di Terminal 3 menjadi Rp 230.000 per penumpang (sebelumnya Rp 200.000).

Menurut Vice Presiden Corporate Communication Angkasa Pura II, Yado Yarismano, penyesuaian tarif tersebut dilakukan sejalan dengan perbaikan pelayanan dan fasilitas di Terminal 1, 2, dan 3.

“Ini (pernyesuaian) juga sudah atas persetujuan dari Kementerian Perhubungan,” kata Yado.