Ilustrasi tiket pesawat.

AVIATREN.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat. Jika sebelumnya tarif batas bawah pesawat adalah 30 persen dari tarif batas atas, maka kini naik menjadi 35 persen.

Untuk tarif batas atas sendiri Kemenhub tidak mengubah peraturannya, alias tetap.

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri PM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Kemudian Keputusan Menteri Perhubungan KM Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

“Kedua aturan tersebut telah diundangkan pada hari ini, Jumat, 29 Maret 2019 dan malam ini akan kita upload peraturannya di website jdih.dephub.go.id,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan, di Jakarta, Jumat (29/3/2019).

VP Corporate Communication Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan menjelaskan ilustrasi penentuan tarif tiket pesawat pasca aturan baru ini terbit. Misalnya bila tarif batas atas seharga Rp. 1.000.000, maka tarif batas bawah seharga Rp. 350.000.

“Rata-rata 35 persen dari batas atas. Itu jarak tarif batas atas dan batas bawah. Misalnya tarif batas atas Rp 1 juta, maka bawahnya Rp 350 ribu,” kata Ikhsan dalam kesempatan yang sama.

Hengki menjelaskan, kedua aturan tersebut merupakan pembaruan dari PM 14 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.

“Jadi yang tadinya Mekanisme Formulasi dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah ada di dalam satu Peraturan Menteri (PM 14 tahun 2016), sekarang terpisah menjadi Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri,” jelas Hengki.