B737 MAX 9 di-roll-out Rabu (8/3/2017) di pabrik Boeing Renton, Washington, AS.

AVIATREN.com – Peristiwa kecelakaan jatuhnya pesawat Boeing 737 MAX 8 yang dioperasikan maskapai Ethiopian Airlines membuat sejumlah negara dan maskapai mengeluarkan larangan terbang untuk jenis pesawat ini.

Regulator-regulator penerbangan masing-masing negara mengeluarkan larangan bermacam-macam, mulai dari grounded pesawat yang dioperasikan di negaranya, hingga menutup wilayah udaranya untuk tipe pesawat B737 MAX.

Selain negara, keputusan grounded juga dilakukan atas inisiatif masing-masing maskapai, seperti yang dilakukan oleh Ethiopian Airlines sendiri.

Saat ini, diperkirakan terdapat 350 pesawat Boeing 737 MAX 8 yang beroperasi di dunia. Berikut adalah daftar negara dan maskapai yang telah memberlakukan larangan terbang B737 MAX, per Rabu (13/3/2019).

Larangan terbang B737 MAX yang dikeluarkan oleh regulator negara:

1. China
2. Indonesia
3. Korea Selatan
4. Singapura
5. Australia
6. Oman
7. Malaysia
8. Inggris Raya
9. Jerman
10. Irlandia
11. Perancis
12. Austria

Larangan terbang B737 MAX berdasar keputusan yang dibuat oleh maskapai:

1. Cayman Airways
2. Ethiopian Airlines
3. Comair
4. Royal Air Maroc
5. MIAT
6. Mongolian
7. GOL
8. Aeromexico
9. Aerolineas Argentinas
10. Norwegian
11. TUI
12. Icelandair