Erupsi Gunung Agung, Minggu (26/11/2017).

AVIATREN.com – Sehubungan dengan adanya “Notification to Airman/Notam (Informasi Operasional Penerbangan) No. A4242/17 yang dikeluarkan oleh Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Perum LPPNPI/AirNav Indonesia) terkait dengan sebaran abu vulkanik dari Gunung Agung, Bali, maka pada hari ini Senin (27/11) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dinyatakan ditutup sampai pukul 07.15 WITA besok pagi, Selasa (28/11).

Terkait penutupan Bandara Internasional Ngurah Rai Bali untuk sementara tersebut, maka 88 penerbangan domestik dan internasional Garuda Indonesia untuk tujuan dari dan ke Bali dibatalkan (42 penerbangan yang akan tiba di Bali dan 46 penerbangan yang akan berangkat dari Bali).

Dengan situasi force majeure ini, maka seluruh penumpang Garuda Indonesia yang memiliki tiket penerbangan tujuan dari dan ke Bali, dalam hal ini yang terkena dampak dari penutupan Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dan pembatalan jadwal penerbangan Garuda Indonesia akibat sebaran abu vulkanik dari Gunung Agung tersebut diberikan pilihan untuk merubah jadwal penerbangan (Reschedule), memperpanjang masa berlaku tiket sampai dengan 6 (enam) bulan sejak terjadinya force majeure, merubah rute perjalanan (Reroute), mengganti nama dan berlaku hanya 1 (satu) kali penggantian saja, atau untuk melakukan “full refund” sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 Garuda Indonesia akan terus memonitor situasi dan perkembangan berkaitan dengan aktivitas Gunung Agung tersebut, khususnya aktivitas sebaran abu vulkanik yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan. Penerbangan Garuda Indonesia dari dan menuju Bali tersebut akan dilayani kembali setelah sebaran abu vulkanik dari Gunung Agung mereda dan kembali dalam situasi normal.

 Sementara itu, sampai saat ini penerbangan Garuda Indonesia untuk tujuan dari dan ke Lombok pun masih dibatalkan, mengingat sebaran abu vulkanik dari Gunung Agung masih mengganggu lintasan penerbangan untuk tujuan penerbangan ke Lombok tersebut.