Ilustrasi drone

AVIATREN.com – Pengoperasian pesawat remote control tanpa awak atau drone dilarang di area Kebun Raya Bogor. Hal ini diutarakan oleh Komandan Lapangan Udara Atang Sendjaja (ATS) Bogor, Marsekal Pertama Irwan Is Dunggio.

menurut Irwan, area Kebun raya Bogor masuk dalam pengamanan VVIP, dimana masyarakat dilarang menerbangkan drone.

“Ada syarat, batasan izin masyarakat dapat mengoperasikan drone, namun khusus zona dan area Kebun Raya Bogor, pengoperasian drone dilarang,” ujar Irwan seperti dikutip AVIATREN dari Tempo, Jumat (4/7/2017).

Ditambahkan Irwan, larangan pengoperasian drone di sekitar Kawasan Kebun Raya Bogor karena di dalam kompleks itu terdapat Istana Kepresidenan Bogor (Istana Bogor). Lokasi ini masuk dalam pengamanan VVIP.

“Istana Bogor yang berlokasi di dalam area Kebun Raya masuk daerah obyek vital, sehingga harus ada izin khusus jika mengoperasikan drone,” kata dia.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo selama ini tinggal dan berkantor di Istana Bogor, alih-alih Istana Negara di Jakarta.

Sementara Danwings 4 Lanud Atang Sendjaja, Kolonel Pnb Hendro Arief mengatakan, masyarakat pengguna drone diimbau agar bergabung dalam komunitas sehingga dapat diawasi. “Kami minta  bergabung dalam komunitas sehingga nanti dapat masuk dalam kategori olah raga udara,” kata dia.

Sumber